19 Desember 2011 , dibaca 683 kali.
Dalam arahannya Menteri Kehutanan menginstruksikan untuk melaksanakan semua kegiatan secara maksimal dengan penyerapan anggaran optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menyerahkan DIPA Menhut juga me-launching sistem Pelayanan Informasi Perizinan Bidang Kehutanan dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (e-Procurement).
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar