KLHK GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN KUPU-KUPU YANG DILINDUNGI DARI PAPUA

KLHK GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN KUPU-KUPU YANG DILINDUNGI DARI PAPUA

1 Januari 1970 , dibaca 1796 kali.

Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu 4 Maret 2017. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Maluku Papua, berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi kupu-kupu jenis "Sayap Burung (Ornithoptera goliath)" sebanyak lima ekor.

Kasus ini berhasil diungkap di Papua pada tanggal 2 Maret 2017, dengan barang bukti satu ekor kupu-kupu dewasa dalam kondisi sudah mati dan empat ekor kepompong dalam kondisi hidup. Pelaku penyelundupan berinisial DL dan merupakan warga negara Perancis.

"Kupu-kupu yang diseludupkan ini jenis kupu-kupu yang paling langka dan akan diselundupkan ke Perancis," ungkap penyidik KLHK, Adrianus Mosa dalam rilis pada media, Sabtu (4/3/2017).

Berita selengkapnya klik di sini