Pemerintah berkomitmen kuat dalam mewujudkan eliminasi campak dan mengendalikan penyakit rubella serta kecacatan bawaan akibat rubella (Congenital Rubella Syndrome) di Indonesia pada tahun 2020. Strategi yang ditempuh adalah pemberian imunisasi Measless Rubella (MR) untuk anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun.