Tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2015, tentang Kemenko PMK, adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.
Urusan pembangunan manusia dan kebudayaan menjangkau urusan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan SDM, dan pembangunan karakter bangsa.
Urusan-urusan tersebut dilaksanakan secara teknis oleh 8 kementerian (Kemendikbud, Kemenkes, Kemenristekdikti, Kementerian PPPA, Kemensos, Kemenpora, Kemenag, dan Kemendes PDTT).
Selama 3 tahun terakhir, di bawah koordinasi Menko PMK Puan Maharani, telah dilakukan berbagai penanganan urusan pembangunan manusia dan kebudayaan, antara lain: