Siaran Pers

KLHK Dampingi Pemerintah Daerah Tuntaskan Amanat Presiden Agar Indonesia Bersih Sampah 2025

23 Mei 2018 , dibaca 22228 kali.

SIARAN PERS
Nomor : SP. 273/HUMAS/PP/HMS.3/5/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 23 Mei 2018. Target Indonesia Bersih Sampah 2025 melalui pengurangan sampah sebesar 30%, dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025 tidak bisa berhasil tanpa komitmen tinggi pemerintah daerah dalam pengelolaan persampahan. Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir sampah. 

"Pemerintah daerah harus menyusun Dokumen JAKSTRADA (Kebijakan Strategi Daerah) sebagai dokumen yang menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari sumber sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah". Tegas Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati dalam sambutannya pada acara Pendampingan Penyusunan Pedoman JAKSTRADA pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Wilayah Kalimantan yang diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta (23/5).

JAKSTRADA ini akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah di daerah (master plan) yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025 dan mendukung pencapaian target Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

JAKSTRADA sendiri merupakan turunan dari amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang baru ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2017. Aturan ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan 32 Kementerian/Lembaga terkait, dunia usaha, asosiasi, dan komunitas terlibat dalam pengelolan sampah nasional.

Untuk mendukung penyelenggaraan JAKSTRADA, KLHK telah menetapkan PermenLHK nomor P.10/Menlhk/Setjen/PLB.0/4/2018 pada tanggal 21 April 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pedoman ini akan memberikan arahan kepada seluruh daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyusun JAKSTRADA.

Untuk percepatan penyusunan JAKSTRADA provinsi dan kabupaten/kota, KLHK merasa perlu melakukan pendampingan penyusunan dokumen JAKSTRADA kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan perencanaan daerah di provinsi, kabupaten/kota.

Direktur Pengelolaan Sampah, Novrizal Tahar mengatakan bahwa, "Pendampingan dalam penyusunan JAKSTRADA kami lakukan sebagai upaya mempercepat penyusunan JAKSTRADA. Hal ini untuk mengantisipasi keterlambatan daerah, karena amanat Perpres mewajibkan pemerintah daerah harus menyusun
Dokumen JAKSTRADA (Kebijakan Strategi Daerah) dalam kurun waktu 6 bulan untuk
pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota". 

Novrizal juga menambahkan bahwa, "Masalah pengelolaan sampah merupakan masalah kecil jika kita bisa merubah mindset kita dalam mengelola sampah. Timbulan sampah harus diselesaikan dari sumbernya yaitu ditingkat rumah tangga dengan melakukan pemilihan sampah. Sampah yang terpilah akan lebih mudah dikelola, sehingga akan ramah lingkungan dan berpotensi memiliki nilai ekonomi". 

Acara Pendampingan Penyusunan Pedoman JAKSTRADA pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk Wilayah Kalimantan kali ini, merupakan bimbingan teknis yang kedua setelah sebelumnya diselenggarakannya di wilayah Bali, NTT dan NTB.

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi