SIARAN PERS
Nomor : SP. 436 /HUMAS/PP/HMS.3/08/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 9 Agustus 2018. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno, menegaskan bahwa tidak ada privatisasi dalam pembangunan wisata alam di Taman Nasional Komodo (TNK). Wiratno menjelaskan, yang ada adalah pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), dimana ada hak dan kewajiban serta sanksi apabila ada pelanggaran dari pemegang izin.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar