Siaran Pers

Tidak Ada Privatisasi di Taman Nasional Komodo

9 Agustus 2018 , dibaca 1191 kali.

SIARAN PERS
Nomor : SP. 436 /HUMAS/PP/HMS.3/08/2018


Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 9 Agustus 2018. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno, menegaskan bahwa tidak ada privatisasi dalam pembangunan wisata alam di Taman Nasional Komodo (TNK). Wiratno menjelaskan, yang ada adalah pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), dimana ada hak dan kewajiban serta sanksi apabila ada pelanggaran dari pemegang izin.