SIARAN PERS
Nomor : SP. 36 /HUMAS/PP/HMS.3/1/2019
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 29 Januari 2019. Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen yang tinggi dalam perlindungan pengelolaan ekosistem gambut. Selain corrective action dari peraturan yang ada sebelumnya, di tingkat lapangan juga dilakukan upaya pemulihan ekosistem gambut melalui 3R (rewetting, revegetasi, dan revitalisasi ekonomi). Sampai dengan tahun 2018, KLHK telah melakukan pemulihan ekosistem gambut seluas 3,1 juta Ha dengan cara pembasahan baik di area konsesi dan non konsesi.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar