SIARAN PERS
Nomor: SP.241/HUMAS/PP/HMS.3/8/2021
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) KLHK melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi dengan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Giri Catur dan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Cikaniki Sejahtera serta Perjanjian Kerjasama Penguatan Fungsi dengan Ketua Yayasan Puter Indonesia, pada Senin (2/8). Penandatanganan Perjanjian Kerjasama kemitraan konservasi ini dilakukan sebagai bentuk legalisasi pengakuan negara terhadap aktivitas masyarakat di kawasan konservasi terkait pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan pemulihan ekosistem.
Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir mengatakan bahwa penandatanganan antara TNGHS dengan KTH Giri Catur dan KTH Cikaniki dilakukan sebagai wujud kongkrit dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat yang selama ini telah hadir atau memanfaatkan kawasan hutan TNGHS secara turun temurun dengan tentunya memperhatikan segala ketentuan yang ada.
“Sampai saat ini telah ada 15 Kelompok Tani Hutan dengan total luas 388,62 hektar yang mendapat legalitas kemitraan konservasi dari Balai TNGHS,” ujar Munawir.
KTH Giri Catur adalah kelompok masyarakat pemanfaat madu dan lilin tawon dari jenis Trigona sp, Apis cerana dan Apis dorsata di Kampung Pasir Kalapa, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dengan jumlah anggota sebanyak 23 orang. Sedangkan KTH Cikaniki Sejahtera adalah kelompok masyarakat penggarap lahan kering di Dusun IV, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor dengan jumlah anggota 189 orang.
Dalam acara yang juga dihadiri Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal KSDAE secara konsisten dan serius mengarahkan serta mengawal program kemitraan konservasi di kawasan-kawasan konservasi di seluruh Indonesia.
“Saya sangat yakin dan dapat dibuktikan bahwa program Kemitraan Konservasi baik itu pemberian akses maupun pemulihan ekosistem merupakan solusi jalan tengah dalam pengelolaan kawasan konservasi bersama dengan masyarakat. Masyarakat yang berada di kawasan konservasi adalah mitra strategis yang harusnya mendapat peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia yang berada di dalam Kawasan konservasi”, ucap Wiratno.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen KSDAE juga mengatakan apresiasinya terhadap langkah-langkah dan capaian kemitraan konservasi yang telah dilakukan Balai TNGHS termasuk penandatanganan perjanjian Kerjasama. “Pesan saya adalah terus kembangkan kemitraan konservasi ini sesuai ketentuan yang ada dan yang telah diberikan legalitas agar dikawal dengan baik, sehingga cita-cita bersama kita bahwa Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera dapat tercapai,” jelas Wiratno.
Taman Nasional Gunung Halimun Salak, merupakan salah satu kawasan konservasi di Indonesia yang kewenangan pengelolaannya berada pada Balai Taman Nasional Gn Halimun Salak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara administrasi kawasan TNGHS berada di 3 wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak di Provinsi Banten. Kawasan TNGHS setidaknya mendukung dan menyangga kehidupan kurang lebih 2,4 juta jiwa masyarakat di 115 desa dan 344 kampung sekitar kawasan ini.
TNGHS dengan luas 87.699 hektar ini, merupakan hutan hujan pegunungan yang terluas dan yang tersisa di Pulau Jawa dengan kondisi yang masih lestari, dan mendukung kehidupan ragam hayati flora fauna, penyedia dan penyimpan air, carbon serta paling penting mendukung kehidupan dan kesejahteraan masyarakat disekitarnya.
__
Jakarta, KLHK 5 Agustus 2021
Informasi lebih lanjut:
Call Center Balai TNGHS : 085721888664
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk