BSI KLHK Bicara Standarisasi dengan 827 Jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

BSI KLHK Bicara Standarisasi dengan 827 Jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

11 September 2024 , dibaca 479 kali.

SIARAN PERS
Nomor: SP.216/HUMAS/PPIP/HMS.3/9/2024
    
 

Membuka pertemuan dengan Pemerintah Daerah, Ary Sudijanto - Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK menegaskan - BSILHK ditugaskan menjadi layer pertama dalam pengawasan pencegahan dampak lingkungan dan pemanfaatan hutan/kawasan hutan. Dalam acara Rakor Pemerintah Daerah di Jakarta (10/9/2024) yang dihadiri 1.396 peserta, 827 diantaranya dari pemerintah daerah yang membicarakan koneksi-koneksi kerja BSILHK dengan Pemerintah Daerah.

Dalam presentasinya Ary mengetengahkan capaian BSILHK selama 3 tahun tentang penyusunan standar, validasi, penetapan SALTRA, uji terap, pemantauan penerapan, penilaian penerapan, penetapan standar oleh Menteri, dan Penanaman standar di instrumen mandatory. Telah ada 54 standar ditanam di Amdalnet.

Ada banyak catatan dari tapak yang dikemukakan oleh Priyo Kusumedi - mewakili Balai Penerapan seluruh Indonesia, ia menyoroti tentang kebutuhan pelingkupan yang lebih spesifik, sosialisasi standar, kebutuhan-kebutuhan standar, dan gap antara standar dengan dokumen lingkungan.

Dalam kesempatan ini, ada 7 Dinas Lingkungan Hidup yang mengangkat isu-isu tentang persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, dan ekolabel; antara lain Dinas LH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Bantul, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Blitar, Kabupaten Muna, dan Halmahera Tengah. Pemerintah Daerah menyambut baik pertemuan ini untuk merintis kerja-kerja yang perlu diselesaikan bersama.

Banyak hal yang didiskusikan dalam 3 jam lebih ini, banyak pekerjaan yang mesti ditindaklanjuti. Isu persoalan teknis hingga struktural; tentang standar yang saat ini ada di amdalnet masih UKL UPL yang kluster, misalnya peternakan. Padahal faktanya antara peternakan sapi dan peternakan babi memiliki dampak yang berbeda secara lebih spesifik. Oleh karena itu perlu disediakan standar yang lebih detil. 

Ary juga berpesan, isu-isu ini akan didalami dalam sesi rakor dan talkshow di sesi PeSTA 11-12 September 2024. Untuk itu, ia mengundang pemda untuk memberikan masukan-masukan di sesi-sesi tersebut.(*)
___________
Jakarta, KLHK, 11 September 2024

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
U. Mamat Rahmat

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
kementerianlhk

Twitter:
@kementerianlhk