KLHK Tangani Limbah Bahan Beracun Berbahaya Di Cirebon

KLHK Tangani Limbah Bahan Beracun Berbahaya Di Cirebon

11 Desember 2017, dibaca 4499 kali.

Menindaklanjuti Laporan masyarakat terkait pembuangan illegal Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berupa limbah medis/ limbah Rumah Sakit yang tercecer atau berserakan di sepanjang jalan Pangurangan-klangenan, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK melakukan verifikasi dan identifikasi limbah di lokasi.

Bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Cirebon, serta aparat desa setempat, kegiatan tersebut dilakukan sejak tanggal 8 Desember 2017. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Benny Bastiawan, mengatakan bahwa luas area pembuangan illegal ini mencapai 0,2 hektar. "Jenis limbah B3 yang ditemukan antara lain, limbah medis berupa jarum suntik bekas, ampul bekas, botol/plastik infus bekas, selang infus bekas, jarum infus bekas, obat kadaluwarsa, dan hasil sampel pengambilan darah", ujarnya saat memimpin Tim di lapangan.

Berita selengkapnya klik disini