Siaran Pers

KLHK Ajak Komunitas dan Penangkar Burung Perhatikan Kaidah Konservasi

5 September 2018, dibaca 4368 kali.

Nomor : SP. 496/HUMAS/PP/HMS.3/09/2018


Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 5 September 2018. Dalam rangka memperkuat upaya pelestarian satwa liar burung dilindungi, KLHK melakukan dialog dengan para komunitas pecinta burung, dan masyarakat penangkar burung, di Bogor (04/09). Dalam dialog tersebut, perwakilan komunitas dan para penangkar, menyampaikan keberhasilan upaya pelestarian burung yang telah dilakukan, khususnya dalam bentuk penangkaran di luar habitatnya (eksitu).

Berdasarkan informasi dari para komunitas dan masyarakat sebelumnya (14/08), saat ini terdapat tiga jenis burung yang umumnya berhasil ditangkarkan, antara lain Murai Batu (Kucica Hutan), Jalak Suren, dan Cucak Rawa. Atas keberhasilan ini, para komunitas berharap ketiga jenis tersebut dapat dikeluarkan dari daftar jenis satwa dilindungi, yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri LHK No. 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.

Sebagaimana diketahui, paska terbitnya P.20/2018, terdapat beberapa pihak yang melakukan protes akibat adanya jenis- jenis burung komersial yang termasuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi.

Terkait hal ini, mewakili KLHK, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indra Exploitasia,menyampaikan bahwa, usulan tersebut telah dilakukan kajian, untuk diakomodir lebih lanjut oleh KLHK dalam bentuk peraturan perundanan.

"Harapannya dengan adanya upaya pelestarian yang telah dilakukan oleh rekan-rekan komunitas, adalah burung selamat di alam, dan selamat di penangkaran. Kami juga akan membangun standar penandaan (tagging), yang senantiasa dilakukan pengawasan oleh KLHK. Intinya, semua kegiatan yang telah dilakukan oleh para komunitas akan terlegitimasi," jelas Indra.

Indra juga menyampaikan apresiasinya atas upaya yang telah dilakukan para komunitas sehingga dapat memperoleh keberhasilan dalam peningkatan populasi jenis burung dilindungi.

Salah satu perwakilan komunitas Persatuan Burung Indonesia (PBI), Bagiya menyampaikan, dukungannya terhadap terbitnya P.20/2018, sehingga diharapkan dapat menjadi satu acuan utama dalam pelaksanaannya. 

Bagiya juga berharap agar KLHK melakukan tinjauan aspek sosial, ekonomi, dan budaya, sebagai bahan pertimbangan jenis-jenis burung yang akan dimasukkan ke dalam daftar jenis satwa dilindungi.

"Kami harap hadirnya P.20/2018 ini tidak akan memberatkan izin penangkaran, dan perlu disegerakan pengurusan online untuk menghindari pungli. Selain itu, kami mohon ada reward bagi para penangkar,untuk meningkatkan motivasi", lanjutnya.

Sementara itu, perwakilan komunitas Kicau Mania sangat mendukung adanya legalitas pemanfaatan satwa burung. Mereka juga mengharapkan, selain kemudahan proses perizinan dan keringanan pajak, KLHK dapat melakukan pembinaan rutin kepada para komunitas dan penangkar, terkait penentuan asal usul keturunan satwa, prosedur perizinan, surat angkut satwa, serta peluang hibah kompetisi.

Lain halnya dengan perwakilan dari Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN), yang menerangkan bahwa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kegiatan penangkaran burung termasuk salah satu program peningkatan pendapatan keluarga dari Pemerintah.

Diterangkannya, dalam tahapan tertentu dari proses penangkaran burung, merupakan rantai bisnis, sehingga terbitnya P.20/2018 dikhawatirkan dapat mengganggu rantai bisnis, dan pendapatan masyarakat.

Menanggapi berbagai saran dan tanggapan para komunitas, Indra menjelaskan, saat ini KLHK telah melakukan kajian sosial dan ekonomi, sebagai dasar pengeluaran tiga jenis tersebut di atas, dari daftar jenis dilindungi. Begitu pula terkait perijinan, saat ini telah hadir OSS (Online Single System).

Indra juga berpesan agar para komunitas dan penangkar dapat terus memperhatikan kaidah konservasi, selama melakukan kegiatan penangkaran.

"Nanti akan kami pertimbangkan adanya reward dan punishment, untuk penangkar yang tidak memperhatikan kaidah konservasi", tambahnya.

Di akhir diskusi, Indra meminta komitmen dan konsistensi dari seluruh komunitas dan masyarakat, dalam menjaga satu visi agar burung tetap lestari, serta mendukung pendataan dan inventarisasi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Djati Witjaksono Hadi menyampaikan, akan terus melaksanakan sosialisasi peraturan pelaksanaan dari P.20/018 ke berbagai daerah, dan melalui berbagai media, sehingga masyarakat dan penangkar burung dapat mengetahui implementasi peraturan dimaksud.

"Kami juga sangat mengapresiasi apabila dapat dibantu informasi dan klarifikasinya, terkait pemberitaan yang kurang benar akan adanya sweeping. Semoga ke depan, koordinasi antar pihak dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.

Sebanyak kurang lebih 25 orang hadir mewakili 11 komunitas dan masyarakat dalam dialog ini. Turut hadir mewakili KLHK, perwakilan dari Ditjen Penegakan Hukum LHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), BBKSDA Jawa Barat, Balai KSDA Jawa Tengah, dan Balai KSDA DKI Jakarta.(*)

Penanggung jawab berita: 
Kepala Biro Humas Kementerian LHK, 
Djati Witjaksono Hadi