Siaran Pers

KLHK Apresiasi Kejari Ketapang Dalam Penuntutan PT. LM

15 Agustus 2019, dibaca 1094 kali.

Nomor : SP. 317/HUMAS/PP/HMS.3/8/2019

Pontianak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 15 Agustus 2019. Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK)/Gakkum KLHK memberikan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ketapang yang telah menutut PT. LM dengan pidana denda Rp. 37,5 miliar dan pidana tambahan pencabutan izin usaha. 

Pengadilan Negeri Ketapang pada hari Rabu tangal 14 Agustus 2019 menggelar sidang dengan terdakwa korporasi PT. LM atas kasus penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak di wilayah Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. Dalam persidangan tersebut PT. LM diwakili oleh Direktur Utama PT. LM berinisial BB. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ketapang menyatakan bahwa PT. LM telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana penambangan di dalam kawasan hutan, tanpa izin menteri sesuai dengan pasal dakwaan pertamanya pada pasal 89 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Proses Persidangan perkara ini merupakan kelanjutan dari proses hukum kasus pertambangan bauksit tanpa izin menteri oleh PT. LM yang kemudian disidik oleh PPNS Balai Gakkkum KLHK dengan barang bukti 7 Unit Exavator dan bahan tambang bauksit yang disita pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu. 

Penyidikan terhadap kasus pertambangan tanpa izin menteri di HPK Sungai Tulak yang merupakan tempat habitat Orang utan adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Ditjen Gakkum KLHK untuk menyelamatkan habitat Orang utan yang saat ini semakin terancam oleh kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. 

KLHK mengharapakan proses persidangan PT. LM menghasilkan putusan yang maksimal dan memenuhi rasa keadilan lingkungan dan masyarakat.(*)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK,
Djati Witjaksono Hadi