Siaran Pers

KLHK Latih 98 Pendamping untuk Bantu Masyarakat dalam Penegakan Hukum bidang LHK

31 Agustus 2020, dibaca 1442 kali.

Nomor: SP.357/HUMAS/PP/HMS.3/8/2020

Pelatihan Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang diikuti 98 peserta, telah berakhir pada Sabtu (29/08/2020) kemarin. Peserta bersama jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) LHK siap mendampingi masyarakat menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. 

Sekretaris Ditjen Gakkum KLHK, Sugeng Priyanto dalam penutupan pelatihan menyatakan bahwa pihaknya senang bisa menyelesaikan pelatihan ini. Sugeng mengharapkan 98 pendamping masyarakat bekerja sama erat dengan Balai Gakkum KLHK dan dapat memahami arti pentingnya penegakan hukum terhadap pengelolaan LHK. Peserta juga diharapkan dapat segera mempraktikkan pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan dan penyelesaian kasus-kasus LHK di daerahnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Ketua Pelaksana Pelatihan Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Puji Iswari mengatakan bahwa, pelatihan ini menggunakan metoda learning management system. Metode seperti adalah inovasi KLHK dalam memberikan pelatihan pada masa pandemi seperti ini.

Salah satu peserta pelatihan dari LBH di Makassar, Muh Safri Tunru mengatakan, pelatihan ini menjadi pengalaman baru untuk mendapatkan materi beragam dan interaksi yang intensif dengan banyak nara sumber dan aktivis lainnya di berbagai daerah. 

Peserta lainnya, penggiat lingkungan dari Kalimantan, Rashyid Marabessy menilai materi pembelajaran sangat bermanfaat untuk diaplikasikan pada masyarakat sekitar kami. "Kami berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan,