Nomor: SP.498/HUMAS/PP/HMS.3/12/2020
Kasus pertambangan batu kapur ilegal di Kalanunggal, Bogor, segera masuk ke persidangan. Penyidik KLHK telah menyerahkan berkas perkara dan 4 tersangka berinisial IE bin S (45), YY bin HU (40), JN bin U (45) dan HS bin AS (40) beserta barang bukti berupa 6 alat berat ekscavator kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, pada tanggal 2 Desember 2020. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 30 November 2020, menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani pada keterangan tertulisnya (5/12/2020) menyampaikan bahwa, para pelaku dan pemodal tambang illegal ini adalah pelaku kejahatan. Menurutnya, mereka harus dihukum dan didenda seberat-beratnya. Mereka telah mencari keuntungan dengan merusak lingkungan dan kawasan hutan, mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat. Apabila tambang illegal ini tidak dihentikan masyarakat akan terus menderita dan merugikan negara.