18 Mei 2020 , dibaca 2981 kali.
Limbah medis merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola baik masa normal, terlebih di masa darurat pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Pemusnahan limbah infeksius COVID-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran COVID-19. Saat ini, limbah medis tidak hanya dari RS Rujukan dan RS Darurat COVID-19, namun dapat bersumber dari masyarakat/rumah tangga ODP dan PDP seperti limbah masker bekas dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta (18/5/2020) menyampaikan bahwa jumlah limbah medis dari Pandemic COVID-19 ini meningkat 30%, sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas.
Berita selengkapnya disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar