Berita Pemerintah

KLHK Teken Nota Kesepahaman dengan Universitas Indonesia, Kerjasama Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi

10 Oktober 2023 , dibaca 1427 kali.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meneken kerja sama dengan Universitas Indonesia. Kerja sama yang dijalin diatur melalui Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ditandatangani oleh Bambang Hendroyono, selaku Sekretaris Jenderal KLHK dengan Ari Kuncoro, selaku Rektor Universitas Indonesia secara desk to desk, pada 14 Juli 2023.

 

Sebelumnya, KLHK telah menjalin kerja sama dengan beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia di antaranya Universitas Balikpapan, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Universitas Padjadjaran, Universitas Jambi, Universitas Terbuka, dan Universitas Bangka Belitung.

 

Kepala Biro Perencanaan, Apik Karyana, mengatakan bahwa, “Kerja sama dengan Perguruan Tinggi ini diatur secara umum agar dapat menggali potensi-potensi kerja sama pada pelaksanaan bidang tri dharma perguruan tinggi dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.”

 

Nota Kesepahaman antara KLHK dengan Universitas Indonesia dimaksudkan untuk menyinergikan potensi dan sumber daya yang dimiliki Para Pihak sesuai kewenangan masing-masing, serta sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait, dan guna mengembangkan kerja sama pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi yang meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta program merdeka belajar kampus merdeka pada instansi Para Pihak. 

 

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup: a) Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b) Penyelenggaraan Program Kampus Merdeka – Merdeka Belajar; c) Penyelenggaraan Kolaborasi riset dan pengembangan sumber daya; d) Penyelenggaraan Kegiatan Ilmiah, Kajian Ilmiah, Seminar, Publikasi dan Lokakarya; e) Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia; dan f) Kegiatan lain yang disepakati oleh Para Pihak.

 

Kerja sama ini akan berlangsung selama 5 (lima) tahun. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama yang akan diatur oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I. Saat ini tengah disusun Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dengan Universitas Indonesia mengenai peningkatan perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Selain itu, Sekretaris Jenderal KLHK juga menyampaikan kepada seluruh unit kerja lingkup KLHK untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih teknis apabila dimungkinkan.(*)