Nomor : SP.471/HUMAS/PP/HMS.3/08/2018
Pontianak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin 28 Agustus 2018. Tim KLHK yang dipimpin langsung Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyegel area terbakar di konsesi lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Lima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.
Penyegelan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan 26 Agustus 2018 atas instruksi Menteri LHK, Siti Nurbaya. Penyegelan lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera kepada para pelaku.