Nomor : SP. 371/HUMAS/PP/HMS.3/11/2017
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 26 November 2017. KLHK melakukan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara total dan terintegrasi. Pengutamaan upaya preventif terus dilakukan untuk mencegah terjadinya karhutla serta penanggulangan karhutla agar tidak meluas dan berdampak pada kabut asap. Langkah selanjutnya yaitu melakukan upaya penanganan pasca karhutla.
Penanganan pasca karhutla dilaksanakan oleh Brigade Dalkarhutla KLHK-Manggala Agni melalui kegiatan-kegiatan pengawasan atau monitoring areal bekas terbakar, inventarisasi luas karhutla, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung proses penegakan hukum.