Hari Kesaktian Pancasila adalah hari nasional di Indonesia yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Ini terjadi setelah Peristiwa Gerakan 30 September yang lebih dikenal sebagai G30S atau G30S/PKI. Menurut Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966). Berdasarkan surat tersebut awalnya 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila harus diperingati oleh TNI Angkatan Darat.