Nomor: SP.005/HUMAS/PPIP/HMS.3/1/2024
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya di Jakarta, (11/1/2024) merangkum Hasil Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kementerian LHK untuk seluruh jajaran sampai ke tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah seluruh Indonesia.
Pada hari terakhir Rakornis ini, Menteri siti memberikan pendalaman arahan yang terbagi dalam 6 kelompok subyek. Pertama, terkait dengan kelembagaan dan artikulasi kebijakan alokatif sesuai aspirasi yang didalami pada kebijakan KHDTK, KHDPK dan KHKP.
Kedua, peningkatan pengelolaan pengadaan barang dan jasa dan orientasi pengadaan dalam negeri dan dari UMKM serta safe guard dari berbagai moral hazards. Ketiga penanganan, dan pengendalian dalam rangka land utilization type dari berbagai sektor yang masih perlu dimantapkan dengan kelayakan, kemudahan prosedur administrasi dan peningkatan aktualisasi sistem Amdalnet.
Selanjutnya yang keempat adalah peningkatan pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan dengan standard kerja dan pengawasan yang tepat serta inklusivitas yang harus nyata dan bermanfaat buat masyarakat. Kelima pengembangan dan peningkatan aksi iklim dan nilai ekonomi karbon, untuk merata dipahami di tingkat tapak dan harus inklusif manfaat nyata sebagai insentif bagi komunitas masyarakat, bukan hanya entitas bisnis karbon, pada konteks ini juga harus strict pada konsep tata kelola pemerintahan dan strata struktur antara national dan sub-national; dan terakhir adalah pemantapan pengembangan sirkuler ekonomi dan manfaat ekonomis dari kerja-kerja konservasi serta penegakan hukum secara tepat.
"Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran teknis, untuk secara tepat berposisi sebagai birokrasi dan dalam menjalankan langkah-langkah kerja untuk fungsi regulatif, distrbutif atau alokatif, ekstraktif dan reponsif terhadap catatan dari masyarakat.
Menteri Siti menambahkan, disadari bahwa kerja-kerja birokrasi KLHK secara umum sangat dekat aktualisasi society. Maka dari itu, dirinya juga mengingatkan bahwa semua yang dikerjakan untuk sasaran fungsional dan resultante terkait Pasal 28 dan Pasal 33 UUD 1945.
Rakornis KLHK selama 2 hari tanggal 10-11 Januari 2024 ini diikuti oleh semua Pimpinan Tinggi antara lain Wakil Menteri LHK Alue Dohong, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KLHK dan BRGM, Penasihat Senior Menteri LHK, Tenaga Ahli Menteri LHK, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Kepala Unit Pelaksana Teknis, perwakilan K/L, Pejabat Administrator Pusat KLHK, Koordinator Pejabat Fungsional serta pimpinan asosiasi dan mitra kerja KLHK.(*)
_________________
Jakarta, KLHK, 11 Januari 2024
Penanggung jawab berita:
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk