BKSDA Maluku Melepasliarkan 25 Ekor Burung Endemik Kepulauan Maluku Utara

BKSDA Maluku Melepasliarkan 25 Ekor Burung Endemik Kepulauan Maluku Utara

26 Agustus 2021 , dibaca 1709 kali.

Nomor: SP.272/HUMAS/PP/HMS.3/8/2021

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) bersama perwakilan dari Muspika Kecamatan Obi serta mitra instansi terkait, melakukan kegiatan pelepasliaran sebanyak 25 (dua puluh lima) ekor burung endemik Kepulauan Maluku Utara ke habitat aslinya di kawasan Hutan Jikojehe, Desa Jikotamo, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada hari Rabu, (18/8). Burung endemik yang dilepasliarkan terdiri dari 17 (tujuh belas) ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata), 7 (tujuh) ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus) dan 1 (satu) ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus).

Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy mengungkapkan bahwa satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil temuan dan penyerahan kepada petugas Balai KSDA Maluku pada saat kegiatan penjagaan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan kegiatan patroli rutin kepemilikan TSL serta satwa merupakan hasil kegiatan translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur.

“Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Kandang Transit Passo Kota Ambon dan Kandang Transit SKW I di Kota Ternate. Kegiatan karantina dan rehabilitasi dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan satwa dan proses mengembalikan sifat alami satwa tersebut. Untuk memastikan kondisi kesehatan dan menghindari penularan penyakit, satwa- satwa yang dilepasliarkan telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan yang bertugas di Kantor SKW I Ternate dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate,” kata Danny.

Sebagai informasi, penyebaran alami satwa tersebut berada di Kepulauan Maluku Utara khususnya di Pulau Obi. Semua satwa merupakan jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Danny mengatakan, dipilihnya kawasan Hutan Jikojehe sebagai lokasi pelepasliaran satwa  karena salah satu habitat asli dari burung tersebut. Selain itu kondisi hutan yang masih bagus dan terjaga dengan masih banyaknya pohon-pohon besar yang tumbuh, menyediakan sumber pakan alami yang sangat melimpah menjadi penilaian tersendiri dalam menentukan lokasi pelepasliaran.

“Saya berharap dengan dilakukan pelepasliaran satwa endemik di wilayah ini dan pelibatan para stakeholder serta mitra instansi terkait lainnya dapat menjadi bahan edukasi dan infomasi dalam upaya melestarikan dan menekan aktifitas perburuan dan perdagangan yang tidak terkendali,” harap Danny.

Kegiatan pelepasliaran satwa endemik di Provinsi Maluku Utara ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 Tahun dan upaya mendukung Program Ditjen KSDAE dalam kegiatan pelepasliaran satwa yang bertajuk Living in Hamony With Nature dengan tema "Melestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Milik Negara“, serta dalam upaya memperkaya dan meningkatkan populasi satwa di habitat aslinya.
_______________
Jakarta, KLHK, 26 Agustus 2021

Informasi lebih lanjut:
Kepala BKSDA Maluku
Danny H. Pattipeilohy  – 0811488857

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
kementerianlhk

Twitter:
@kementerianlhk