Tugas Besar Badan Standardisasi Instrumen LHK Kawal Indonesia Maju dan Kelestarian Alam

Tugas Besar Badan Standardisasi Instrumen LHK Kawal Indonesia Maju dan Kelestarian Alam

6 Juli 2022 , dibaca 3227 kali.

Nomor: SP.187/HUMAS/PPIP/HMS.3/07/2022

 

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menjadi salah satu bagian dari skenario untuk menopang kemajuan Indonesia dengan tetap menjaga kelestarian alam dan mengoptimalkan kawasan hutan, diantara kebutuhan pembangunan, manusia serta kelestarian alam. Hal tersebut diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BSILHK di Jakarta (6/7/2022).

 

"Kita tahu bahwa Indonesia sedang bekerja keras untuk meningkatkan performa dan sedang dalam kumparan orbit untuk melompat menuju negara maju. Kita juga sudah tahu skenario Indonesia 2045 dan langkah-langkah konkrit yang dilakukan Presiden dan Kabinet serta berbagai elemen masyarakat untuk mencapai cita-cita itu," ungkap Menteri Siti.

 

BSI LHK, sebagai organisasi baru Kementerian LHK diberi mandat untuk menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satu latar belakang penting BSILHK hadir adalah untuk menegaskan bahwa, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan tetap menjamin perspektif kelestarian lingkungan.

 

"Saat ini kesempatan usaha dibuka luas, perizinan dipermudah, dapat kita bayangkan dengan memiliki Nomor Induk Berusaha-NIB, usaha dapat beroperasi. Desain-desain perizinan diberikan secara otomatis, melalui sistem OSS-Online Single Submission, pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan kemudahan-kemudahan berusaha," terang Menteri Siti.

 

Menteri Siti kemudian menjelaskan, untuk mengiringi hal tersebut diperlukan penguatan pengendalian dampak yang mungkin akan timbul dari usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan tersebut. Existing proses perijinan saat ini pada prosedur penilaian, validasi, verifikasi berimplikasi pada proses bolak-balik pemenuhan dokumen lingkungan. Selain itu, subjektivitas penilai juga berperan banyak, potensi bias terhadap penilaian akan sangat tinggi.

 

Dengan meningkatnya usaha-usaha termasuk juga pada usaha sektor kehutanan, maka akan berimplikasi pada lingkungan dan kelestarian hutan. Kedua hal besar inilah yang diusung oleh UUCK, di satu sisi mempercepat ekonomi tumbuh, di sisi lain memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga.

 

"Inilah mengapa standar penting, sehingga dapat mengurangi 'ketidakpastian' pemenuhan dokumen lingkungan, kita harus ingat bahwa Perizinan Berusaha bukan hanya izinnya diberikan, tetapi juga pengawasannya," jelas Menteri Siti.

 

Selain hadir untuk mengawal implementasi Perizinan Berusaha dalam UUCK, BSILHK juga berperan dalam agenda nasional dalam pengendalian perubahan iklim FoLU Net Sink 2030 dan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

 

"Jika kita simak baik-baik, aspek nilai ekonomi karbon (NEK) serta monitoring-pelaporan dan verifikasi perlu segera digarap dengan cermat. Harga karbon seperti mata uang (currency), aspek tingkat kepercayaan menjadi faktor penentu tinggi rendahnya harga jual karbon kita. Semakin baik tata kelola hutan dan lahan kita, maka nilai 'currency' karbon kita akan semakin baik," ungkap Menteri SIti.

 

BSILHK juga diberikan mandat untuk mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurut Menteri Siti, rancangan besar dengan mengusung konsep "forest city" perlu segera diwujudkan.

 

Menyambut pembangunan IKN, BSILHK telah menyusun 7 klaster dari rencana bertahap 36 klaster di tahun 2022. Sejumlah 14 standar pada 7 klaster tersebut adalah terkait dengan pengelolaan sampah, pengelolaan air limpasan, koridor satwa, restorasi hutan tropika basah, pemanfaatan kayu, penebangan, pembibitan, mitigasi bencana banjir dan longsor, serta pengendalian karhutla.

 

"Saya mengapresiasi BSILHK telah berinisiatif menyusun 36 kluster standar IKN yang saat ini telah ada 14 standar. Namun demikian belum cukup, perlu segera standar-standar dibangun dan segera dikomunikasikan dengan para pelaksana IKN seperti Kementerian PUPR dan Badan Otorita IKN," terang Menteri Siti.

 

Kepala BSILHK, Ary Sudijanto melaporkan kepada Menteri Siti bahwa Rakornis BSILHK tahun 2022 ini mengambil tema Pengendalian Dampak Lingkungan melalui Standardisasi Instrumen LHK. "Rakornis ini merupakan agenda penting dimana dalam perjalanan 1 tahun BSILHK perlu mengevaluasi kinerja kerja/wilayah kerja BSILHK dalam pengendalian lingkungan hidup dan kehutanan," ungkap Ary.

 

Ary menyampaikan lebih lanjut bahwa tujuan Rakornis ini adalah untuk mengetahui tugas-tugas besar yang akan dikerjakan BSILHK, mendapatkan gambaran arah dan ruang kerja/wilayah kerja BSILHK dalam pengendalian lingkungan hidup dan kehutanan. Selain itu juga untuk melakukan sinkronisasi kegiatan dengan unit Eselon 1 lingkup KLHK dan Lembaga lain dalam pengendalian lingkungan hidup dan kehutanan, serta merencanakan program kerja dan penyusunan rencana kerja anggaran tahun 2023.

 

Dalam Rencana Strategis BSILHK Tahun 2022-2024, memuat beberapa agenda penting KLHK yang akan dilaksanakan antara lain: (1) Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja melalui penyusunan Safe Guards standar perijinan berusaha; (2) Pelaksanaan FoLU Net Sink 2030 melalui standardisasi dalam program ketahanan bencana dan perubahan iklim, yaitu perhitungan karbon, MRV karbon, pencegahan banjir/longsor, pencegahan karhutla; (3) Pengawalan Pembangunan Ibu Kota Negara baru melalui penyusunan standar bidang LHK di IKN; dan (4) Penerapam Ekonomi Sirkular melalui penyusunan dan penerapan standar-standar pengelolaan limbah dan sampah dengan pendekatan 9R mulai dari refuse, rethink, reduce, reuse, repair, refurbish, remanufacture, repurpose, recycle dan recover.(*)

_

Jakarta, KLHK, 6 Juli 2022

 

Penanggung jawab berita:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK

Nunu Anugrah

 

Website:

www.menlhk.go.id

www.ppid.menlhk.go.id

 

Youtube:

Kementerian LHK

 

Facebook:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 

Instagram:

Kementerianlhk

 

Twitter:

@kementerianlhk