Siaran Pers

KLHK Pindahkan 60 Ekor Satwa Dilindungi untuk Dilepasliarkan

26 Agustus 2019, dibaca 1498 kali.

Nomor: SP. 339/HUMAS/PP/HMS.3/8/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 26 Agustus 2019. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) KLHK melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, kembali melakukan translokasi (pemindahan) 60 ekor satwa liar dari Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur ke sejumlah kawasan konservasi dan pusat rehabilitasi satwa.

Satwa yang akan ditranslokasikan berjumlah 60 ekor, terdiri dari 14 jenis satwa. Berdasarkan penggolongan status satwanya, terdapat 9 jenis satwa dilindungi undang-undang, dan 5 jenis satwa yang tidak dilindungi undang-undang.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Ahmad Munawir menjelaskan, ada 6 lokasi yang menjadi tujuan beserta jenis satwa yang akan ditranslokasi, yaitu:
1. Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak: 4 ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 3 ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis), 1 ekor Musang (Paradoxurus hermaphroditus), 7 ekor Ular Sanca Batik (Python reticulatus).
2. Balai Taman Nasional Way Kambas: 22 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus)
3. Taman Wisata Alam Angke Kapuk: 2 ekor Jalak Kerbau (Acridotheres javanicus), biawak air tawar
4. Yayasan Internasional Animal Rescue Indonesia: 6 ekor Kukang Jawa (Nyctecebus javanicus)
5. The Aspinal Foundation: 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 2 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch)
6. Jakarta Animal Aid Network: 2 ekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis), 3 ekor Elang Bondol (Haliastur indus), 1 ekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus leucogaster), 5 ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela)