Siaran Pers

Peran Penting Dunia Usaha dalam Pengendalian Kerusakan Perairan Darat

16 Januari 2019, dibaca 1743 kali.

Nomor: SP. 017/HUMAS/PP/HMS.3/01/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 16 Januari 2019. Para pelaku usaha, khususnya yang berbasis lahan di bidang kehutanan, harus mengedepankan kelola lingkungan. Hal ini penting agar terjadi keseimbangan pengelolaan hutan, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Langkah yang perlu dilakukan adalah bagaimana pengelolaan perairan darat tersebut diinternalisasikan pada pengelolaan hutan produksi lestari. Selain itu, pengelolaannya harus berpegang pada prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu economically feasible (layak secara ekonomi), socially acceptable (dapat diterima secara sosial), dan environmentally sustainable (ramah lingkungan).

Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), I.B. Putera Parthama, menyampaikan bahwa hal ini telah dimandatkan dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, yang mengatur bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan atau pemegang lahan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.